Bapas Nusakambangan Terima Dua Klien Baru Dari Bapas Garut

    Bapas Nusakambangan Terima Dua Klien Baru Dari Bapas Garut
    Bapas Nusakambangan Terima Dua Klien Baru Dari Bapas Garut

    Cilacap - Bertempat di ruang pelayanan BALADEWA pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan Kawil Kemenkumham Jateng menerima dua orang klien limpah dari Bapas Garut. YN dan K merupakan sahabat yang terlibat tindak pidana narkotika, sebelumnya keduanya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) asal Lapas Kelas IIB Banjar yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (19/09/2022).

    Program Pembebasan Bersyarat (PB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang paling sedikit 9 bulan penjara sebagai mana yang disebutkan dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

    Saat dilakukan registrasi dan verifikasi data, YN dan K menceritakan kasus yang dialaminya pada tahun 2019 hingga harus menjalani proses hukum. 

    “Saat itu saya hendak membeli ganja di daerah Banjar untuk dikonsumsi sendiri namun ternyata sudah ada Polisi yang siap menunggu untuk menangkap. Padahal saat itu baru pertama kali beli dan belum sempat mengkonsumsinya” ujar YN.

    Selain dilakukannya registrasi terhadap keduanya, Pembimbing Kemasyaraktan (PK) Bapas Nusakambangan juga menjelaskan mengenai kontrak bimbingan selama klien menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB). 

    “Selamat kepada Bapak YN dan Bapak K yang telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sehingga dapat berkumpul dengan keluarganya kembali. Selama menjalani program Pembebasan Bersyarat bapak akan berada dibawah bimbingan Bapas Nusakambangan. Bapak harus mematuhi peraturan yang ada dan jangan melakukan pelanggaran hukum kembali agar program Pembebasan Bersyarat yang didapatkan tidak dicabut serta tidak lupa untuk selalu melakukan wajib lapor di Bapas Nusakambangan” Ungkap Adhit PK Bapas

    Usai dilaksanakannya registrasi, kedua klien tersebut diberikan kartu bimbingan yang nantinya akan dibawa klien saat melaksanakan wajib lapor di Bapas Kelas II Nusakambangan. Wajib lapor merupakan salah satu upaya untuk mengawasi dan pemberian bimbingan rutin kepada klien yang menjalani program asimilasi di rumah dan program integrasi.  /yoantanamal

    bapas pk klien kumham kemenkumham jateng lapas cilacap nusakambangan
    yoan tanamal

    yoan tanamal

    Artikel Sebelumnya

    Apel Pagi Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Bekali Pelatihan Budidaya Ikan, Warga Binaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami