Cilacap – Kegiatan Pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum merupakan salah satu tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 41 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Menjaga kondisi psikologi tetap stabil hingga memastikan hak-hak klien anak terpenuhi selama proses persidangan, merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan fungsi pendampingan. Hal ini juga diterapkan oleh Endang Sriningsih, pembimbing kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Kanwil Jateng saat mendampingi klien anak dalam persidangan tuntutan jaksa penuntut umum di Lapas Kelas IIB Cilacap, Senin (10/04/2023).
Penanganan perkara pidana anak berbeda dengan penanganan perkara dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus dan diatur dalam peraturan tersendiri. Terbitnya UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan upaya serius negara dalam menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia saat menjalani proses hukum.
Sidang yang digelar secara virtual ini, memiliki agenda yaitu pembacaan tuntutan dakwaan terhadap klien anak Yayan (samara) yang dalam hal ini melanggar Pasal 363 KUHP. Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan tetap memberikan motivasi dan penguatan terhadap klien saat mengetahui hasil tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Mas Yayan harus semangat, jadikan pelajaran untuk lebih baik ke depannya bahwa dalam melakukan sesuatu harus memikirkan konsekuensinya, terlebih lagi tindakan melanggar hukum”, tegas Endang saat pendampingan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Lewat persidangan online, Yayan tampak menitikkan air mata melakukan pembelaan dan meminta keringanan kepada hakim. Yayan mengungkapkan bahwa kejadian ini akan menjadi hal yang terakhir dan tidak akan mengecewakan kedua orang tuanya lagi.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi”, ujar Yayan dalam persidangan.
Diakhir persidangan, pembimbing kemasyarakatan juga meminta klien anak agar selalu menaati tata tertib lapas dan selalu patuh kepada arahan petugas lapas.
Selain Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Nusakambangan, anak juga didampingi wali dan penasehat hukum. Pendampingan disetiap proses peradilan pidana oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tingkat proses peradilan sesuai dengan amanat UURI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kehadiran PK Bapas dalam setiap pelaksanaan pendampingan merupakan hal yang penting karena selain sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi, juga sebagai bentuk dukungan moril kepada keluarga ABH dan juga pemenuhan hak ABH sendiri.