Jalani Integrasi dan Asimilasi di Rumah, Klien Bapas Nusakambangan Lakukan Registrasi

    Jalani Integrasi dan Asimilasi di Rumah, Klien Bapas Nusakambangan Lakukan Registrasi
    Jalani Integrasi dan Asimilasi di Rumah, Klien Bapas Nusakambangan Lakukan Registrasi

    CILACAP - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan registrasi terhadap 3 klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah dalam rangka penanggulangan covid-19 dan 1 orang klien Pembebasan Bersyarat, Klien tersebut berasal dari Lapas Kelas IIB Cilacap, Jum'at (26/08/2022).

    Registrasi klien merupakan kegiatan pendataan dan  pelaporan klien yang menjalankan program integrasi dan asimilasi. Dalam kegiatannya, petugas registrasi melakukan verifikasi berkas dan penginputan data ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 
     
    Setelah proses input data selesai, petugas registrasi menyerahkan kepada pembimbing kemasyarakatan (PK) guna dilakukan pembimbingan. PK Bapas NK menyampaikan mengenai hak dan kewajiban Klien selama menjalani program asimilasi di rumah.

    "Ketika sudah berada di rumah, jangan mengulangi tindak pidana.  Wajib lapor diri setiap bulan secara tertib, serta harus mematuhi protokol kesehatan", ujar Jatmiko selaku pembimbing kemasyarakatan.

    Pemberian program hak integrasi dan Asimilasi di rumah bagi Klien Pemasyarakatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang semula hanya berlaku sampai 30 Juni 2022 diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

    Meskipun klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Asimilasi di rumah dan Pembebasan Bersyarat telah dapat kembali ke rumah dan keluarga, namun tetap ada kewajiban yang harus dilaksanakan, dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan asimilasi di rumah nusa kambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pegawai Bapas Nusakambangan Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Narapidana Terorisme, Pembawa Baki Sang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami