Kalapas Karanganyar Hadiri Zoom Peluncuran Resmi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023


    CILACAP_INFO_PAS, - Bapak Hisam Wibowo, sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, turut serta dalam sebuah kegiatan penting, yaitu peluncuran resmi dan penyebaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui platform Zoom pada hari Senin (18/11/23).

    Peluncuran ini dihadiri oleh Dirjen HAM beserta stafnya, Kakanwil Jawa Barat dan stafnya, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, serta Sekda Jawa Barat.

    Rangkaian acara dimulai dengan ucapan terima kasih dari Bapak R. Andika Dwi Prasetya atas pemilihan Jawa Barat sebagai lokasi peresmian, dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. H. Bedi Budiman, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat. Acara kemudian memasuki inti acara, yaitu peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 25 tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM yang dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Dahana Putra.

    Kegiatan ini diadakan untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan peraturan tersebut guna meningkatkan pemahaman dan implementasinya. Penjelasan rinci diberikan mengenai signifikansi Peraturan Menteri baru ini dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Disoroti bahwa pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki dampak positif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.

    Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama sebagai tanda akhir dari acara tersebut.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #karanganyarampuh
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II...

    Artikel Berikutnya

    Ibadah Zoom Sebagai Wujud Kebersamaan WBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami