Cilacap – Perlindungan Kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara, dimana pelaksanaannya melalui skema dan prinsip gotong royong yang kepesertaannya bersifat wajib. Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diperlukan koordinasi di tingkat daerah sebagai implementasi teknis atas regulasi tersebut.
Demikian perihal yang dibahas dalam Audiensi terkait dengan Implementasi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 di Ruang Prasandha Pendopo Wijaya Kusuma Cakti, Selasa (5/4/2022). Hadir dalam acara tersebut Bupati Cilacap Tatto S. Pamuji, Sekretaris Daerah Awaluddin Muuri, Kepala BPJS Cabang Purwokerto Debbie Nianta Musigiasari dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Baca juga:
Cilacap Raih Penghargaan KIP Award 2021
|
Dalam Instruksi Presiden tersebut, diinstruksikan kepada 30 Kementerian/Lembaga, termasuk para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.
Peserta JKN Kabupaten Cilacap sendiri sampai dengan Maret 2022 tercatat sebanyak 1.544.540 jiwa atau 77, 97?ri jumlah penduduk. Untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) 98% di tahun 2024, maka dibutuhkan persamaan persepsi dan kerjasama yang berkesinambungan antar pihak terkait.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun sinergitas dengan stakeholder, memberikan kepastian perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan tidak mampu melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran atau PBI dalam meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat, ” ungkapnya.
Debbie dalam paparannya mengatakan negara berkomitmen bahwa seluruh lapisan masyarakat harus terlindungi JKN-KIS.
“Gotong royong dari semua pihak adalah kunci utamanya. Pemerintah juga akan terus meningkatkan data PBI untuk memastikan masyarakat miskin dan tidak mampu terlindungi Program JKN-KIS, ” kata Debbie.
Selanjutnya Debbie menjelaskan bahwa dalam mengimplementasikan Inpres ini, ATR/BPN sudah mengambil langkah dengan menjadikan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam jual beli tanah. Selain itu, dari pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi bahwa untuk kedepannya pengurusan SIM harus melampirkan bukti kepesertaan JKN. (*)