Lapsuska Sambut Ombudsman RI

    Lapsuska Sambut Ombudsman RI

    NUSAKAMBANGAN_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan sambut kedatangan Ombudsman RI. Kedatangan rombongan dalam rangka Penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi sasaran praktik maladministrasi dan korupsi. Rabu (14/06).

    Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, bentuk tindakan maladministrasi dibagi ke dalam 10 bentuk perbuatan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Rombongan Ombudsman Tiba di Lapsuska

    Artikel Berikutnya

    Tim Ombudsman RI Berikan Penguatan Pegawai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    573 Personel Polri Diterjunkan untuk Amankan Debat Seru Cagub-Cawagub Jateng di Marina! Polda Jateng Siapkan Penyekatan Khusus dan Pengawalan Ketat
    Merajut Kebersamaan Demi Pilkada Damai 2024, Polda Jateng Gandeng Tokoh Agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri

    Ikuti Kami