Cilacap – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin di Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023. Home Visit sendiri adalah kegiatan kunjungan ke rumah penjamin klien pemasyarakatan untuk memperoleh dan melengkapi data guna penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan, Minggu (02/07/2023).
Pada Home Visit kali ini dilakukan dalam rangka melengkapi data dalam penyusunan Litmas Integrasi Pembebasan Bersyarat seorang klien berinisial RP (31) yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Cilacap karena melakukan tindak pidana Penipuan, Klien mendapatkan vonis penjara selama 1 Tahun 8 Bulan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam kesempatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan mendatangi secara langsung kediaman penjamin serta pihak pemerintah desa setempat. PK menanyakan terkait pekerjaan penjamin, melihat kesiapan penjamin secara ekonomi dan sosial, serta menilai kesanggupan penjamin dalam mengawasi klien selama masa Pembebasan Bersyarat apabila diberikan kepada klien.
Penjamin merupakan Ibu Kandung Klien dan mengatakan akan siap membimbing serta mengawasi klien jika nanti klien kembali ke tengah keluarga. Masyarakat di lingkungan sekitar serta Pemerintah Desa setempat siap menerima klien kembali dan ikut mengawasi klien dalam menjani Pembebasan Bersyarat. “Keluarga sebagai penjamin dan masyarakat sekitar diharapkan juga ikut memberikan pengawasan kepada klien agar program Pembebasan Bersayat dapat berjalan dengan lancar”, ujar Praditya selaku Pembimbing Kemasyarakatan.