CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dalam rangkaian pelaksanaan Program Asimilasi di Rumah bagi narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Mulai penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (litmas), Pembimbingan serta Pengawasan sampai batas Pengakhiran Bimbingan Klien.
TM (nama samaran) adalah warga Pucung Kidul Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, yang merupakan salah satu Klien Bapas Nusakambangan atas kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Pasal 130 (3) UU RI NO. 22/2009 yang dialaminya, yang harus berpisah dengan keluarga untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya tersebut.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Pada kesempatan ini TM mendapatakan program Asimilasi di Rumah. Rasa haru dan bahagia tampak diraut wajah TM karena bisa berkumpul kembali bersama dengan keluarga dan melanjutkan aktivitasnya kembali di masyarakat.
Saat menjalani program Asimilasi di Rumah TM tetap diharuskan menjalani apel bimbingan serta pengawasan oleh Bapas Nusakambangan. Pada Kesempatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengunjungi rumah klien dalam rangka silaturahmi dan Pengawasan terhadap TM.
Kunjungan tersebut merupakan salah satu tugas pokok PK dalam rangka monitoring (Pengawasan) terhadap Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan program Integrasi Sosial. Pengawasan terhadap Klien Pemasyakatakan sebagai tugas PK, sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham No. 41 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Monitoring kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah selama menjalani Program Asimilasi di Rumah ada kendala yang dialami klien saat bersosialisasi dengan lingkungan sekitar serta kegiatan apa saja yang dilakukan klien ketika kembali menjalani kehidupan sosial di masyakakat.
TM Menyambut baik kedatangan Pembimbing Kemasyakatan dirumahnya. TM Mengaku setelah bebas dari penjara langsung bisa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dan bisa meneruskan usahanya di bidang petukangan (meubeller) yang sebelumnya sempat terhenti.
Kunci keberhasilan dalam suatu kegiatan Pengawasan adalah sinergi dengan steakholder yang lain. Pembimbing Kemasyarakatan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat dalam hal bimbingan pengawasan klien tersebut.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Surilah selaku kepala desa setempat Menyambut baik program Asimilasi dirumah yang diberikan kepada TM.
"Saya harap agar selama menjalani program Asimilasi di Rumah TM bisa mengambil hikmah akan kasus (musibah) yang pernah dialaminya. Pemerintah Desa akan selalu memberikan bimbingan serta pengawasan kepada TM sampai selesai pengakhiran bimbingannya oleh Bapas Nusakambangan", Ujar Surilah.
Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan kepada TM terkait hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyakatan, selalu lakukan kewajiban sebagai Klien Bapas untuk melaksanakan apel bimbingan di Pos Pelayanan Baladewa, Kamis (01/09/2022).
"setiap satu bulan sekali, dan ambillah hikmah dari kesalahan masa lalu, serta tetap bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dengan baik", ucap Rizky.
(N.SoN/***)