Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Rabu (02/08/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Besi Nusakambangan. Litmas dan asesmen ini selanjutnya dilaksanakan untuk menggali data dan informasi terkait perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari warga binaan. Melalui penelitian kemasyarakatan tersebut, Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan memberikan rekomendasi terkait program pembinaan lanjutan dan kebutuhan narapidana.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Litmas lanjutan ini juga sebagai rekomendasi apakah WBP dapat menjalankan pembinaan di lapas kategori medium atau tidak, ” jelas salah satu pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.
Pada kesempatan tersebut, para pembimbing kemasyarakatan memberikan penguatan dan arahan agar para narapidana tetap memiliki motivasi dan tujuan dalam menjalani kehidupan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan di dalam lapas.