PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Perubahan Pidana Seumur Hidup ke Pidana Sementara

    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Perubahan Pidana Seumur Hidup ke Pidana Sementara

    Pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan melakukan penggalian data terhadap WBP atas nama CM di Lapas Kelas II Permisan Nusakambangan. Penggalian data dimaksudkan sebagai sumber informasi guna penyusunan penelitian kemasyarakatan perubahan pidana (PP) terpidana seumur hidup ke pidana sementara (20 tahun).
    Nusakambangan merupakan pulau khusus dimana terdapat beberapa Lapas dengan kategori keamanaan yang bertingkat, dari Super Maximum Security hingga yang [paling rendah yaitu Minimum Security. Namun WBP yang berada disana rata-rata memiliki hukuman yang relative tinggi, sehingga di awal tahun 2024 ini permintaan litmas untuk perubahan pidana dari seumur hidup menjadi sementara membludak.
    Litmas Perubahan Pidana merupakan salah satu kelengkapan dokumen yang akan menjadi pertimbangan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan akan disertakan dalam berkas pengajuan Perubahan Pidana kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Remisi terhadap narapidana pidana penjara seumur hidup adalah perubahan status dari WBP yang mengajukan remisi tersebut, dari terpidana penjara seumur hidup, menjadi terpidana penjara sementara yaitu 20 (duapuluh) tahun, dengan menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Terus Berbenah, Petugas Lapas Pasir Putih...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan

    Ikuti Kami