CILACAP - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, merupakan bapas yang memiliki wilayah kerja di pulau Nusakambangan dan kabupaten Cilacap sehingga para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di wilayah tersebut. Salah satu tugas yang dilakukan oleh PK yaitu melakukan Penelitian Kemasyarakatan atau biasa disebut dengan Litmas kepada WBP yang telah ditahan di Lapas Nusakambangan, selasa (07/06/2022).
Klien yang dilakukan Litmas adalah "Suntoy", merupakan WBP yang berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan sejak bulan Mei 2022.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Suntoy merupakan WBP yang dijatuhi hukuman selama 9 tahun 6 bulan dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pasal 363 ayat 2. Suntoy bercerita bahwa dirinya sebenarnya bukan merupakan salah satu pelaku dari tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, yaitu pencurian ternak berupa kerbau sebanyak 14 ekor.
Pada awalnya klien bukan merupakan salah satu pelaku yang harus diproses, namun setelah pengembangan kasus lebih lanjut klien menjadi salah satu tersangka sehingga harus ditahan oleh yang berwajib. Setelah ditahan oleh polisi, Suntoy langsung dimasukkan ke dalam Lapas Waikabubak setelah sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Waikabubak.
Setelah ditanya lebih lanjut tentang alasan dipindahnya klien di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, ternyata alasan utamanya adalah program pemerintah setempat yang diberlakukan sejak tahun 2020.
Program Gubernur yang sedang dicanangkan tersebut adalah untuk memindahkan pelaku pencurian ternak ke pulau Nusakambangan untuk dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak ada yang meniru tindak pidana tersebut dan menimbulkan efek penghentarjeraan.
Ini dikarenakan pencurian ternak merupakan salah satu tindak pidana yang marak terjadi sehingga dengan adanya program ini, pemerintah setempat mengharapkan turunnya angka pencurian ternak.
Diakhir kegiatan Litmas, PK Bapas Nusakambangan dengan CPK memberikan nasihat agar selalu menjaga kesehatan dengan banyak berolahraga dan selalu menuruti petugas serta peraturan yang berlaku di dalam Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
(N.Son/***)