Cilacap - dalam peran Pembimbing Kemasyarakatan, pendampingan berfungsi untuk mendampingi klien dalam mengahapi permasalahan baik dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi, maupun post adjudikasi. Anak sebagai generasi penerus dan harapan bangsa berperan secara aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa, pembangunan nasional berkelanjutan guna mewujudkan tujuan bangsa yang sejahtera, adil dan makmur, Rabu (29/03/2023)
Anak merupakan aebagai aset bangsa, anak perlu mendapatkan perhatian khusus terkait tingkah laku, tindakan-tindakan bermanfaat agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan bahkan dapat melakukan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai Anak Yang Berkonflik dengan Hukum.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Dalam hal ini menyelesaikan masalah ABH, wajib dipertimbangkan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dihimpun oleh pembimbing kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga ataupun lingkungan sosial dari anak yang bersangkutan.
Pada kesempatan kali ini Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, PK Pertama Faizal, melaksanakan tugas penggalian data dalam rangka Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dalam perkara anak yang terjerat kasus kepemilikian senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selain penggalian data terhadap ABH, PK juga melakukan kunjungan rumah kepada keluarga korban untuk dimintai keterangan.
Penggalian data ini sendiri dilakukan untuk melengkapi data dukung dalam proses penyusunan litmas.
PK bapas Nusakambangan "faizal" menyampaikan kepada klien anak agar tidak terpengaruh dengan kata "solidaritas kepada teman", dalam artian solidaritas untuk kegiatan yang negatif atau bisa merugikan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.