Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan bersambang ke Lapas Karanganyar Nusakambangan untuk melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan terhadap warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan litmas ini dilaksanakan guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Giat litmas ini selanjutnya dipakai dalam penggalian data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta risiko dari warga binaan. Melalui penelitian kemasyarakatan tersebut, Pembimbing kemasyarakatan memberikan rekomendasi terkait program pembinaan dan kebutuhan narapidana, Kamis (01/06/2023).
“Selain menggali latar belakang dan faktor psikososial klien sebelum melakukan tindak pidana, kegiatan litmas ini juga digunakan untuk membimbing dan memotivasi warga binaan, ” terang Rizky salah satu PK Bapas NK .
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Selain keperluan litmas Awal, para narapidana juga dilakukan assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Dalam penggalian data kali ini, kebanyakan WBP yang terjerat tindak pidana narkotika.
HS salah satu WBP Lapas Karanganyar Nusakambangan, menungkapkan bahwa selama menjalani pembinaan, pria asal Lampung ini belajar banyak tentang agama dan lebih ikhlas menjalani hidup.
"Awalnya saya depresi, karena tuntutan pidana saya dan menjalani pidana di Lapas High Risk. Saya harus menjalani pidana sehingga akhirnya saya mulai berdamai dengan hal tersebut (menjalani pidana)” ujar HS, pelaku tindak pidana narkotika.
HS menuturkan selama menajalani pembinaan Lapas Karanganyar klien kembali mendekatkan diri dan belajar agama Islam lebih dalam lagi.
“Pagi, siang dan malam saya selalu rutin berdoa. Dan sekarang sedang mendalami ilmu agama yang saya anut yaitu agama Islam”, ucap HS.
Pada kesempatan yang sama PK Bapas memberikan penguatan dan arahan agar para narapidana tetap memiliki motivasi dan tujuan dalam menjalani kehidupan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan di dalam lapas.
Dalam revitalisasi pemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan atau litmas ini nantinya digunakan untuk kepentingan kebutuhan WBP, antara lain program pembinaan yang tepat, program kebutuhan narapidana maupun penempatan lapas berdasarkan tingkat risiko.